Mau Dibawa Kemana Pendidikan Indonesia?
Oleh Rizal Tawakal Alya
UU No.20 tahun 2003
sebagai landasan pendidikan nasional menjelaskan bahwa, pendidikan adalah usaha
sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran
agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya, untuk memiliki
kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian,
kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan
masyarakat. Sedangkan
tujuan pendidikan nasional adalah berfungsi mengembangkan dan membentuk watak
serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi
manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,
sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang
demokratis serta bertanggung jawab.
Dengan demikian jelas bahwa pendidikan merupakan tujuan
utama bangsa jika ingin menjadi negara yang maju dan dapat bersaing di tingkat
Internasional, namun yang terjadi selama
reformasi yang sudah berjalan 14 tahun ini, tidak ada perubahan signifikan dari
sistem pendidikan Indonesia. Justru yang terjadi adalah semakin merosotnya
citra dunia pendidikan kita di mata masyarakat nasional dan tingkat Internasional,
kemudian mengapa demikian? Pertanyaan tersebut timbul karena
berbagai “polemik berantai” pendidikan kita yang belum menemukan solusi
terbaiknya. Seperti masih tingginya angka putus sekolah dan siswa yang
tidak melanjutkan pendidikan, pembangunan yang tidak merata yang kemudian
berimplikasi ke sektor pendidikan, permasalahan kualitas sumber daya manusia
yang juga berimplikasi pada kompetensi para pengajar serta tidak optimalnya
penggunaan anggaran APBN sebesar 20% untuk pendidikan, hingga permasalahan
moral seperti korupsi yang juga menjadikan pendidikan di Indonesia semakin
terpuruk.
Anggaran yang mencapai 20% dari APBN
yang di atur dalam UUD 1945 pasal 31 ayat 4 yang mengamanatkan bahwa “Negara
memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional”.
Yaitu Rp 23
triliun untuk tahun 2012,
Salah satu tujuan dari anggaran APBN
pendidikan digunakan untuk memberikan beasiswa pendidikan bagi masyarakat yang
kurang mampu. Pertanyaannya apakah penyaluran beasiswa tersebut sudah tepat
sasaran? Dengan berdasarkan fakta dilapangan, mengapa beasiswa yang terserap
oleh fakultas kedokteran cenderung lebih sedikit di banding fakultas yang lain
dalam tingkat universitas? Hal tersebut terjadi karena jaminan beasiswa akan
diberikan ketika yang bersangkutan sudah diterima bukan dari awal mendapat
jaminan, sehingga menimbulkan kesan takut untuk masuk fakultas kedokteran dan
menimbulkan kesan bahwa fakultas kedokteran hanya untuk orang “berduit”. Maka
untuk menanggapi hal tersebut, perlu inovasi dari pemerintah dalam jaminan
mendapatkan beasiswa bagi masyarakat kurang mampu, serta pengawasan yang ketat
dalam memilih orang-orang yang berhak menerimanya.
Tingginya alokasi dana
untuk pendidikan nasional kita yang belum menghasilkan sesuatu yang lebih baik,
memunculkan sebuah pertanyaan besar, apakah sudah terserap dengan baik anggaran
pendidikan kita? Dalam artian mencakup Sumber Daya Manusia dan infrastrukturnya
baik yang bersifat internal maupun eksternal yaitu kenyamanan di dalam sekolah
dan di luar sekolah, mengingat masih banyaknya gedung-gedung sekolah yang
membahayakan keselamatan civitas akademik. Selain itu banyak anak-anak yang
harus melewati jalan yang membahayakan jiwanya untuk menadapat pindidikan.
Bagaimana mungkin menciptakan suasana yang kondusif dengan kondisi yang dari
awal tidak kondusif?
Sistem birokrasi yang
mengatur penuntasan masalah-masalah infrastruktur, yang terkesan mempersulit
institusi pendidikan untuk mendapat perhatian khusus dalam bidang infrastruktur
dan fasilitas, harus segera dibenahi oleh pemerintah yang dalam hal ini di
urusi oleh 2 Kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (KEMENDIKBUD)
serta Kementerian Agama (KEMENAG), dengan mengoptimalkan program-program kerja
yang menunjang perbaikan sistem birokrasi sekarang ini. Selain itu harus ada
sebuah revolusioner total dalam bidang budaya bangsa tentang birokrasi yang
menyatakan “mengapa harus dipercepat bila bisa diperlambat dan mengapa harus
dipermudah bila bisa dipersulit”, upaya optimal baik dari pemerintah pusat,
pemerintah daerah serta kesadaran masyarakat maka polemik dalam bidang
infrastruktur pendidikan bukan tidak mungkin akan terselaikan.
Dalam
kaitannya dengan Sumber Daya Manusia, apakah SDM yang kita miliki ini sudah
cukup berkompeten, mengapa demikian? Karena ada sebuah kejadian dimana sebuah
sekolah yang bisa dikatakan memiliki fasilitas lengkap, namun ironis tenaga
pengajarnya tidak bisa memanfaatkan fasilitas tersebut, dan hanya menjadi
pajangan di sekolah. Contoh kecil seperti ini lah yang menjadi gambaran bahwa
pengadaan fasilitas tersebut bisa jadi hanya menjadi proyek bagi segelintir
orang dan tidak memepertimbangkan aspek manfaatnya.
Selain masalah tepat sasarannya
beasiswa, SDM dan infrastruktur, tingginya alokasi APBN serta APBD dalam sektor
pendidikan, dapat dinilai ironis karena berbagai kebijakan pemerintah, justru
turut berkontribusi terhadap tertutupnya akses pendidikan yang terjangkau dan
Pemerintah terkesan membiarkan berbagai komersialisasi dan pungutan yang marak
terjadi. Salah satunya kebijakan mengenai Rintisan Sekolah Berstandar
Internasional (RSBI).
RSBI bisa menjadi kebijakan asesoris
yang berpotensi menghambat penuntasan program wajib belajar sembilan tahun,
menghambat siswa miskin atas layanan pendidikan yang bermutu dan terjangkau.
RSBI dapat pula menjadi sarana seleksi status sosial yang menyebabkan
kesenjangan sosial, bahwa orang miskin tidak berhak atas sekolah favorit
impiannya jika pada akhirnya standarisasi pendidikan bukan didasarkan pada
kecerdasan calon anak didik, tetapi yang lebih diutamakan adalah kemampuan
secara finansial. RSBI juga acap kali dinalai sebagai kebijakan yang
mengakibatkan adanya diskriminasi standarisasi pendidikan, yang menyebabkan
biaya pendidikan yang relatif sangat mahal dibanding sekolah biasa, sehingga
rakyat miskin takut untuk mengenyam pendidikan dengan standar yang bagus.
Dari penjelasan
tersebut sebagian kalangan menganggap bahwa sistem pendidikan saat ini, telah
terjebak dalam pratek komersialisasi dan kapitalisme pendidikan, pendidikan
yang bertujuan mencerdaskan bangsa menjadi sistem perdagangan baru berselimut
pendidikan. Ilmu pengetahuan telah menjadi objek komersialisasi yang
menjanjikan sebagai komoditas utama mereka semua yang terlibat dalam sistem
tersebut.
Pemerintah bukannya
menutup mata akan polemik-polemik pendidikan yang ada saat ini, produk hukum
dalam UUD dan UU telah menjamin pendidikan dalam pasal 31 ayat 2 mengamanatkan bahwa,
"Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib
membiayainya”. Sehingga praktek penyelenggaraan sistem pendidikan kita mestinya
berpedoman pada prinsip-prinsip: otonomi, akuntabilitas, transparansi,
penjaminan mutu, layanan prima, akses yang berkeadilan, keberagaman, keberlanjutan,
serta partisipasi atas tanggung jawab negara yang sesuai dengan isi UU BHP.
Dengan prinsip-prinsip ini, pengelolaan sistem pendidikan formal di Indonesia
ke depan, diharapkan makin tertata dengan baik, makin profesional dan mampu
membuat satu sistem pengelolaan pendidikan yang efektif dan efisien untuk
meningkatkan mutu, kualitas dan daya saing masyarakat.
Dengan berbagai polemik di dunia
pendidikan Indonesia serta upaya yang telah diuraikan tersebut, semoga apa yang
dicita-citakan oleh bangsa Indonesia dalam mencapai kemajuan pendidikan baik di
mata nasional dan Internasional dapat
secara nyata terealisasikan yaitu menuju masyarakat Indonesia yang berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri, memiliki kekuatan spiritual
keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia,
keterampilan
dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab sesuai dengan
amanat konstitusi Indonesia melalui pengelolaan sistem pendidikan yang profesional,
efektif dan efisien untuk meningkatkan mutu, kualitas dan daya saing
masyarakat.
Biodata Penulis
Nama :
Rizal Tawakal Alya
Fakultas : Sains dan Teknik / Teknik Geologi
Universitas :
Universitas Jenderal Soedirman
Telepon :
(0291) 681168 / 085640647162
Alamat :
Jalan Sultan Hadiwijoyo No.50 Kenep Demak